Kepri Tak Maju-Maju Otorita Batam Batam Akan Dibubarkan


Berita Asli - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan rencana pembubaran Badan Pengusahaan (BP) Batam (otorita Batam). Sebab, ia menilai adanya BP Batam justru membuat pertumbuhan ekonomi Batam terhambat.
"Jadi ada duplikasi kewenangan dan konflik kewenangan antara otorita Batam dan Pemerintah Daerah Batam. Akhirnya tidak berkembang 10 tahun ini, menjaring investor dari singapura juga tidak jalan," kata Tjahjo usai melantik Penjabat Gubernur Kepulauan Riau di GedungTanjung Pinang, Rabu (30/12).
Tjahjo mencontohkan, berdasarkan pengamatan pemerintah selama 10 tahun ini banyak investor yang tidak tertarik berinvestasi di Batam. Bahkan terhitung, adanya duplikasi tersebut justru membuat kehilangan potensi pajak senilai Rp 20 triliun. 
"Kan rugi. Menarik investor juga banyak yang lari. Padahal potensinya besar," katanya.
Karena itu, ia menambahkan, perlu perbaikan menyangkut kelembagaan yang berkaitan dengan masalah perizinan dan investasi. Termasuk membuat peraturan agar tidak ada tumpang tindih yang disebabkan.
Sebab, dengan adanya duplikasi kewenangan pengelolaan kawasan ekonomi Batam sehingga pola Free Trade Zone (FTZ) Batam dengan adanya BP Batam harus diubah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Pengawasannya langsung gubernur. Jadi tidak ada tiga kekuasaan. Ini kan Kota batam sendiri, otorita (BP Batam) sendiri, gubernur sendiri. Rezim ini harus mulai," katanya.
Tjahjo menambahkan, rencana ini juga telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo, dan ditargetkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai rencana tersebut selesai Januari 2016.
"Hasil rapat Kemendagri, kementerian terkait dengan bapak presiden dipercepat dengan PP hingga mengubah status dari FTZ menjadi kawasan ekonomi khusus, Januari harus selesai," katanya.
Ia melanjutkan, dengan adanya perubahan tersebut maka fokusnya pengelolaan sumber daya di wilayah Batam bisa tertangani dengan baik. Termasuk menarik kembali investor ke Batam.
"Masalah Batam harus segera clear. Kalo FTZ Batam dapat diubah menjadi kawasan ekonomi khusus dengan hak pengelolaannya pada otonomi daerah gubernur, saya kira ini akan bisa clear," kata mantan Anggota DPR tersebut.
Sementara, mantan Penjabat Gubernur Kepulauan Riau Agung Mulyana mengakui terjadi perbedaan pandangan terhadap aturan mengenai FTZ di Kota Batam dalam kewenangan pengelolaan uang dan tanah di Batam.
Padahal kata Agung, dalam aturannya, BP Batam hanya mendapat mandat empat urusan yakni industri, alih kapal, perdagangan, dan pariwisaat.
"Yang lain tidak ada mandatnya, termasuk perbedaan pandangan mengenai hak pengelolaan lahan (HPL), mereka menganggap seluruh pulau HPLnya dipegang BP Batam," katanya.
Sumber: Republika

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kepri Tak Maju-Maju Otorita Batam Batam Akan Dibubarkan"

Posting Komentar