Berita Asli - Tak dapat dipungkiri jika masih banyak orang yang kebingungan saat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang. Padahal proses pengurusan untuk penerbitan STNK baru terbilang mudah, serta biayanya yang murah.
Disampaikan Divisi Humas Mabes Polri dalam akun resminya, Senin 28 Desember 2015, tarif penerbitan STNK yang tertera dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010, yakni kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, atau angkutan umum per penerbitan Rp50 ribu. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih per penerbitan Rp75 ribu.
Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan pengaju STNK hilang? Setidaknya ada empat persyaratan data yang perlu dipersiapkan, yakni KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang (jika ada), surat Keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, serta BPKB asli dan fotokopi.
Setelah dokumen penunjang lengkap, langkah pertama yang perlu ditempuh yakni melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Lalu, fotokopi hasil cek fisiknya. Langkah kedua, mengisi formulir pendaftaran. Ketiga, mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan pula hasil cek fisik kendaraan.
Keempat, urus pembuatan STNK baru di loket BBN II, lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
Kelima, pembiayaan pajak kendaraan bermotor. Bila telah dibayar, maka bebas biaya pajak.
Keenam, membayar biaya pembuatan STNK baru dengan besaran seperti yang ditulis di atas. Terakhir, pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Mudah dan murah bukan?
0 Response to "Ini Cara Urus STNK yang Hilang, Biayanya Murah"
Posting Komentar